UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI
DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa pembangunan nasional adalah suatu
proses yang
berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap
terhadap
berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa
globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia
sebagai bagian
dari masyarakat informasi dunia sehingga
mengharuskan
dibentuknya pengaturan mengenai
pengelolaan
Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat
nasional
sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat
dilakukan
secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh
lapisan
masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa perkembangan
dan kemajuan Teknologi Informasi
yang demikian
pesat telah menyebabkan perubahan
kegiatan
kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang
secara
langsung telah memengaruhi lahirnya bentukbentuk
perbuatan
hukum baru;
d. bahwa
penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi
harus terus
dikembangkan untuk menjaga, memelihara,
dan
memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional
berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan demi
kepentingan
nasional;
e. bahwa
pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting
dalam perdagangan
dan pertumbuhan perekonomian
nasional untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa
pemerintah perlu mendukung pengembangan
Teknologi
Informasi melalui infrastruktur hukum dan
pengaturannya
sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi
dilakukan
secara aman untuk mencegah
penyalahgunaannya
dengan memperhatikan nilai-nilai
agama dan
sosial budaya masyarakat Indonesia;
g. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf
f, perlu
membentuk Undang-Undang tentang
Informasi dan
Transaksi Elektronik;
Mengingat :. .
.
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang
Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK.
untuk selebihnya silahkan lihat disini
0 komentar:
Posting Komentar